Calon Presiden Timor Leste, Francisco Xavier do Amaral, meninggal dunia di Rumah Sakit Nasional Guido Valadares, Dili, Selasa 6 Maret 2012 pukul 08.45 waktu setempat atau pukul 06.45 WIB.
Capres nomor urut 4 itu wafat di usia 75 tahun. Francisco Xavier do Amaral lahir di Turiscai, Distrik Manufahi, 3 Desember 1937. Sejak 27 Februari 2012 lalu, dia dirawat di rumah sakit karena menderita kanker kronis.
Xavier adalah Presiden Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang pertama. Dia juga merupakan proklamator kemerdekaan RDTL, 28 November 1975. Xavier yang pernah mengenyam pendidikan filsafat di Macau ini juga dikenal luas sebagai pendiri Fretilin bersama José Ramos Horta dan Mari Alkatiri. Ironisnya, di tahun 1977-1978 Xavier justru pernah menjadi tahanan Fretilin di hutan.
Xavier menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai tahanan. Usai dilepas Fretilin pada 1978, Xavier harus menjalani masa tahanan lagi hingga tahun 2000 di Bali dan Jakarta. Setahun setelah Timor Leste lepas dari Indonesia, Xavier kembali ke Dili.
Pada setiap pemilu presiden di Timorm Leste, Xavier tak pernah absen menjadi kandidat presiden mewakili partai Asociação Social Demokrata Timorense yang didirikannya pada 20 Mei 1974. “Mungkin kalau mati, saya baru istirahat untuk menjadi calon presiden,” katanya beberapa tahun silam dalam sebuah wawancara khusus di rumahnya, Avenida Direitos Humanus No. 1, kawasan Lecidere, Dili.
Terancam Batal
Wafatnya Xavier ini bisa berimbas pada pemilu yang hendak digelar negaranya. Ini karena Pasal 26 Undang-undang Pemilu Timor Leste secara tegas menyatakan, jika seorang kandidat presiden meninggal dunia atau tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, proses pemilu harus dibatalkan dan dimulai dari awal.
Alasan itu pula yang membuat parlemen Timor Leste, Kamis 1 Maret 2012 petang, mengambil langkah cepat dengan mengamandemen Pasal 26 Undang-undang Pemilu. Presiden Timor Leste, José Ramos Horta, beberapa waktu lalu juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan gagalnya Pemilu Presiden Timor Leste 2012 sebagai imbas dari kondisi kesehatan Xavier yang terus memburuk.
Horta pun mendesak pemerintah dan parlemen Timor leste untuk segera mengamandemen Undang-undang Pemilu, khususnya pasal 26. “Jika tidak secepatnya, maka tak ada jaminan bagi pelaksanaan Pemilu Presiden 2012,” kata Horta lagi.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Pemilu Timor Leste, Faustino Cardoso, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan parlemen Timor Leste. “UU Pemilu telah diberlakukan. Jika Parlemen Nasional dalam waktu dekat bisa mengamandemen Pasal 26 UU Pemilu, maka pasal tersebut tidak lagi bisa diberlakukan,” jelas Cardoso.
sumber
Capres nomor urut 4 itu wafat di usia 75 tahun. Francisco Xavier do Amaral lahir di Turiscai, Distrik Manufahi, 3 Desember 1937. Sejak 27 Februari 2012 lalu, dia dirawat di rumah sakit karena menderita kanker kronis.
Xavier adalah Presiden Republik Demokratik Timor Leste (RDTL) yang pertama. Dia juga merupakan proklamator kemerdekaan RDTL, 28 November 1975. Xavier yang pernah mengenyam pendidikan filsafat di Macau ini juga dikenal luas sebagai pendiri Fretilin bersama José Ramos Horta dan Mari Alkatiri. Ironisnya, di tahun 1977-1978 Xavier justru pernah menjadi tahanan Fretilin di hutan.
Xavier menghabiskan sebagian besar hidupnya sebagai tahanan. Usai dilepas Fretilin pada 1978, Xavier harus menjalani masa tahanan lagi hingga tahun 2000 di Bali dan Jakarta. Setahun setelah Timor Leste lepas dari Indonesia, Xavier kembali ke Dili.
Pada setiap pemilu presiden di Timorm Leste, Xavier tak pernah absen menjadi kandidat presiden mewakili partai Asociação Social Demokrata Timorense yang didirikannya pada 20 Mei 1974. “Mungkin kalau mati, saya baru istirahat untuk menjadi calon presiden,” katanya beberapa tahun silam dalam sebuah wawancara khusus di rumahnya, Avenida Direitos Humanus No. 1, kawasan Lecidere, Dili.
Terancam Batal
Wafatnya Xavier ini bisa berimbas pada pemilu yang hendak digelar negaranya. Ini karena Pasal 26 Undang-undang Pemilu Timor Leste secara tegas menyatakan, jika seorang kandidat presiden meninggal dunia atau tidak dapat melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan baik, proses pemilu harus dibatalkan dan dimulai dari awal.
Alasan itu pula yang membuat parlemen Timor Leste, Kamis 1 Maret 2012 petang, mengambil langkah cepat dengan mengamandemen Pasal 26 Undang-undang Pemilu. Presiden Timor Leste, José Ramos Horta, beberapa waktu lalu juga menyatakan kekhawatiran atas kemungkinan gagalnya Pemilu Presiden Timor Leste 2012 sebagai imbas dari kondisi kesehatan Xavier yang terus memburuk.
Horta pun mendesak pemerintah dan parlemen Timor leste untuk segera mengamandemen Undang-undang Pemilu, khususnya pasal 26. “Jika tidak secepatnya, maka tak ada jaminan bagi pelaksanaan Pemilu Presiden 2012,” kata Horta lagi.
Sementara itu Ketua Komisi Nasional Pemilu Timor Leste, Faustino Cardoso, mengatakan pihaknya masih menunggu keputusan parlemen Timor Leste. “UU Pemilu telah diberlakukan. Jika Parlemen Nasional dalam waktu dekat bisa mengamandemen Pasal 26 UU Pemilu, maka pasal tersebut tidak lagi bisa diberlakukan,” jelas Cardoso.
sumber